BerandaBerita UmumPerumda BPR Kota Madiun Menang atas Gugatan LSM Pukat

Perumda BPR Kota Madiun Menang atas Gugatan LSM Pukat

Matalensa-news.com – MADIUN – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun resmi memutuskan perkara gugatan yang diajukan oleh LSM Pukat terhadap Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun pada Selasa (7/1/2025). Gugatan tersebut, yang terdaftar pada 25 Oktober 2024 dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2024/PN Madiun, merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/09/VI/2024/SPKT/Satreskrim/Polresmadiunkota/POLDA.

Dalam gugatannya, LSM Pukat meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dan denda Rp1 juta per hari. Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, SH, MH, dari AS Law Firm Magetan, mengungkapkan bahwa mediasi yang dilakukan sebanyak tiga kali oleh hakim tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut.

“Tergugat mengajukan eksepsi atau keberatan atas gugatan yang diajukan oleh LSM Pukat. Kami menilai gugatan tersebut tidak jelas dan kabur (obscuur libel) serta melanggar yurisdiksi atau kompetensi absolut,” jelas Ahmad Setiawan.

Dalam sidang putusan, PN Kota Madiun memutuskan untuk mengabulkan eksepsi tergugat. Hakim menyatakan bahwa PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Amar putusan memenangkan pihak tergugat, yakni Perumda BPR Kota Madiun.

“Hari ini, putusan PN Kota Madiun telah kami serahkan kepada Direktur Perumda BPR Kota Madiun,” tambah Ahmad Setiawan.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Forest Khrisna Tri Wasito ADY, SH, menyambut baik putusan tersebut. “Dengan keluarnya putusan ini, kami membuktikan bahwa Perumda BPR Kota Madiun telah bekerja profesional dan sesuai dengan SOP yang berlaku. Reputasi dan kredibilitas bank akan terus terjaga,” ujar Forest Khrisna.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments