BerandaBerita UmumDPRD Magetan Bahas Raperda, BPBD Diusulkan Naik Kelas Menjadi Tipe A

DPRD Magetan Bahas Raperda, BPBD Diusulkan Naik Kelas Menjadi Tipe A

Matalensa-news.com-MAGETAN – Penguatan penanganan bencana di Kabupaten Magetan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan. Melalui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pemerintah daerah mengusulkan peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A. Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan, Selasa malam (27/10/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan itu dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan bupati mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati Nanik menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan agar pembentukan dan tata kerja BPBD sesuai dengan perkembangan aturan yang berlaku. Salah satu dasar yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pertimbangan peningkatan klasifikasi tersebut tidak terlepas dari beragam potensi bencana yang mengancam wilayah Magetan. Ancaman itu meliputi tanah longsor, banjir, banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, cuaca ekstrem, gempa bumi, wabah penyakit, hingga bencana sosial. Kondisi tersebut membutuhkan kesiapan organisasi dan koordinasi penanganan yang memadai.

Bupati menyebutkan, berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2025, Kabupaten Magetan masuk kategori risiko bencana sedang dengan skor 95,84. Data tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengevaluasi kebutuhan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah.

“Berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia tahun 2025, klasifikasi risiko bencana pada Kabupaten Magetan adalah kelas risiko sedang dengan skor 95,84,” Jelasnya.

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah

Selain indeks risiko bencana, hasil pemetaan dan penghitungan suburusan bencana serta beban kerja BPBD Magetan juga menjadi dasar usulan. Penghitungan tersebut menghasilkan skor 820, dengan rekomendasi klasifikasi kelembagaan tipe A. Peningkatan ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas BPBD agar lebih efektif, mulai dari mitigasi hingga penanganan kondisi darurat.

Sementara itu, Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari proses legislasi daerah. Setelah penyampaian penjelasan, pembahasan akan dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami materi Raperda yang diajukan pemerintah daerah maupun DPRD.

“Rapat paripurna malam ini merupakan persiapan untuk Raperda dari usulan DPRD maupun pemerintah daerah. Nanti akan dibentuk pansus untuk mempercepat agenda pembahasan,” ujar Riyin.

Ia juga menyampaikan bahwa agenda legislasi DPRD Magetan mencakup materi lain, termasuk ketahanan pangan yang disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Terkait BPBD, menurutnya, peningkatan klasifikasi perlu dipertimbangkan dengan melihat kebutuhan penanganan berbagai potensi bencana di Kabupaten Magetan.

“Fokusnya untuk meningkatkan klasifikasi BPBD karena melihat potensi bencana alam dan lainnya, sudah waktunya BPBD naik kelas,” tegasnya.

Selanjutnya, usulan perubahan Raperda akan dibahas secara lebih mendalam bersama pihak terkait melalui mekanisme pansus. Peningkatan klasifikasi BPBD Magetan dari tipe B menjadi tipe A masih berupa usulan dan belum ditetapkan secara final. Keputusan akhirnya menunggu penyelesaian seluruh tahapan pembahasan serta penetapan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (A.d)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments